Penataan ulang Kompleks Parlemen melalui kegiatan Renovasi dan Pengembangan bertujuan mengoptimalisasikan bangunan-bangunan bersejarah dengan fungsi lama maupun fungsi baru, melakukan kegiatan konservasi dan pemugaran dengan menata ulang rancangan bangunan bersejarah dan merancang bangunan baru yang efisien dengan kebutuhan baru.
Hasil dari sayembara menjadi landasan untuk menetapkan kompleks parlemen ini menjadi kawasan “political venues” dimasa mendatang. Terkait dengan penataan tata ruang disekitar kompleks parlemen maupun didalam komplek ini. Sehingga dapat mengantisipasi perkembangan tata kota Jakarta, dimana keberadaan komplek Parlemen saat ini semakin kehilangan ruh kemegahan dan menjauh dari kesan monumentalnya. Momentum 50 tahun usia kompleks Parlemen pada tahun ini dan dalam rangka menyongsong 100 tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah waktu yang tepat untuk melakukan gerakan merenovasi dan mengembangkan Kawasan Parlemen ini.
Maksud penyelenggaraan Sayembara Desain Arsitektur Renovasi dan Pengembangan Kompleks Parlemen Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan Kawasan Parlemen sebagai sumber referensi dan pengetahuan bagi generasi mendatang, pendidikan dan eksistensi bangsa. Membangun Parlemen Modern sekaligus menjadikan sebagai Ikon Kebanggaan Bangsa bahkan Ikon Demokrasi terbesar di Dunia.
Tujuan dari sayembara adalah memperoleh ide-ide atau gagasan-gagasan kreatif atau gambaran arsitektur yang dapat menghayati semangat membangun dengan efisien dan optimalisasi/pemanfaatan terhadap bangunan eksisting yang bersejarah antara lain Gedung Nusantara, Gedung Nusantara II, Gedung Nusantara III, Gedung Nusantara IV dan Gedung Nusantara V.
Produk akhir perencanaan ini selanjutnya sebagai dasar penetapan status Kompleks Parlemen Republik Indonesia yang telah berusia 50 tahun (1965-2015) sebagai Cagar Budaya yang mengacu pada Undang – Undang Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 dan sebagai landasan hukum untuk menyusun regulasi Tata Ruang Kawasan ini.